Kankemenag HST: Upaya Pendewasaan Perkawinan Harus Dimulai dari Perubahan Pola Pikir
Barabai, (Kemenag HST) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), H. M. Rusdi Hilmi, menyampaikan bahwa upaya pendewasaan perkawinan harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber di acara sosialisasi pencegahan perkawinan usia di di Gedung Serbaguna Kecamatan Pandawan, Rabu (03/07/24).
Menurut Rusdi, masyarakat perlu memahami dengan benar tentang berbagai dampak atau bahaya dari perkawinan usia dini. Baik terkait tanggung jawab suami istri, atau berbagai bahaya melahirkan di usia dini, maupun resiko lainnya.
"Perkawinan bukan hanya tentang cinta dan romantisme, tetapi juga tentang tanggung jawab dan komitmen," ujar Rusdi.
Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, sebagai orang tua, jangan beranggapan bahwa anak sebagai masalah, sehingga ingin cepat-cepat menikahkannya walaupun dari segi kejiwaannya mereka belum matang.
"Anak yang dinikahkan masih muda, seringkali menimbulkan masalah baru bagi orang tuanya," jelas Rusdi.
Rusdi juga menyampaikan bahwa pendewasaan usia perkawinan memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun bagi masyarakat.
"Saya berharap sosialisasi ini dapat merubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan dan mendorong pemuda-pemudi di HST untuk menikah pada usia yang ideal," harap Rusdi.
Selain itu, Rusdi juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi tentang perkawinan kepada generasi muda, khususnya anak-anaknya sendiri.
"Perlu ada edukasi dan sosialisasi yang masif tentang perkawinan kepada generasi muda, agar mereka dapat memahami hak dan kewajibannya dalam berumah tangga dan bahaya pernikahan dini," tutup Rusdi. (Rep/Ft. Ramli).

Posting Komentar untuk "Kankemenag HST: Upaya Pendewasaan Perkawinan Harus Dimulai dari Perubahan Pola Pikir"
Posting Komentar